Pengetahuan : Agresi Militer

Agresi militer dari suatu negara merupakan jenis ancaman yang ditempatkan paling utama dalam penggolongan ancaman yang membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Penempatan ancaman agresi pada tingkat paling tinggi berdasarkan pada pertimbangan kemungkinan risiko yang ditimbulkannya, yakni mengancam struktur negara serta eksistensi kedaulatan, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa.

Agresi militer dari suatu negara bahkan dapat membubarkan suatu negara yang diagresi. Dari hasil analisis ancaman, dapat disimpulkan bahwa situasi global yang penuh dengan ketidakpastian, serta perkembangan ancaman yang makin kompleks sejak terorisme menjadi ancaman global, telah mengubah konsepsi dan strategi pertahanan negara yang lebih responsif. Kondisi tersebut mempengaruhi faktor-faktor yang mendorong terjadinya agresi menjadi semakin kompleks, serta semakin sulit untuk memprediksi kemungkinan agresi. Oleh karena itu, pertahanan negara harus dibangun dan dipersiapkan untuk menghasilkan daya tangkal terhadap kemungkinan menghadapi ancaman yang terbesar yakni agresi.

Agresi militer mempunyai bentuk mulai dari yang berskala paling tinggi sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang rendah sampai dengan skala yang paling tinggi dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Invasi berlangsung secara eskalatif, mulai dari kondisi politik yang terus memburuk, diikuti dengan persiapan-persiapan kekuatan militer dari negara yang akan melakukan invasi. Puncaknya adalah pengerahan kekuatan militer untuk melakukan serangan. Untuk menghindari ancaman invasi, diperlukan langkah-langkah diplomatik yang efektif agar dapat mencegah terjadinya perang.

Agresi juga dapat berupa bombardemen melalui udara atau laut, blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah negara, dan dapat pula berbentuk serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut, dan udara. Jenis-jenis ancaman tersebut dilakukan ke arah sasaran terpilih yang menjadi pusat kekuatan militer, seperti instalasi peluru kendali, pusat objek vital nasional yang bernilai strategis, atau tempat lain yang diperkirakan menjadi sasaran teroris atau sarang milisi yang radikal.

Di samping bentuk-bentuk agresi seperti diuraikan di atas, terdapat pula beberapa bentuk lain agresi. Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati merupakan salah satu bentuk agresi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap NKRI digolongkan ke dalam ancaman agresi. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah NKRI adalah pelanggaran kedaulatan negara yang dikategorikan sebagai bentuk agresi suatu negara.


Contoh seperti baru-baru ini, Negara Arab bersedia bila jet-jet tempur Israel melintasi ruang udaranya untuk menggempur sebuah negara berdaulat seperti Iran bila perang telah berkecamuk. Hal tersebut bisa dikatakan bahwa negara Arab termasuk sebuah ancaman agresi bagi Iran karena telah membiarkan bahkan membuka ruang udaranya untuk di lewati jet-jet tempur milik israel. Dalam tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia, juga pernah mengalami tindakan agresi oleh Belanda yang pertama pada tanggal 20 Juli 1941 dan yang ke dua pada tanggal 19 Desember 1948, yang kemudian pada akhirnya dapat di menangkan oleh TNI dengan berbagai siasat peperangan yang di pimpin oleh Panglima Besar Soedirman.(Ars)


Sbr : Buku Putih Strathan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama