Kementerian Pertahanan Kumpulkan 20 Industri Pertahanan

SUKOHARJO--MICOM: Guna meningkatkan kemampuan pertahanan negara, Kementerian Pertahanan  (Kemenhan) menggelar rapat koordinasi dengan 20 industri pertahanan nonalutsista, di PT Sritex, Sukoharjo, Jateng, Jumat (26/11).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan RI, Marsekal Madya TNI Eris Herryanto, di Sukoharjo, mengatakan bahwa untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah harus bisa mendayagunakan dan memanfaatkan semua sumber daya nasional (SDN) sesuai dengan undang-undang RI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 20 Ayat 2.

"Termasuk di dalamnya industri dalam negeri yang berpotensi memproduksi peralatan dan perlengkapan alat utama sistem senjata (alutsista) maupun nonalat utama sistem senjata (nonalutsista)," katanya.

Rapat koordinasi yang dilakukan dengan 20 industri nonalutsista di PT Sritex tersebut merupakan rapat koordinasi yang kedua, setelah rapat koordinasi penentu kebijakan, pengguna, dan produsen bidang non alutsista pertama di aula Sapta Marga Kemhan Agustus 2010 lalu.

Secara umum, katanya, saat ini pemenuhan kebutuhan peralatan dan perlengkapan nonalutsista untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagian besar sudah dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

"Karena produk yang dihasilkan telah mampu bersaing dengan produk dari luar negeri di samping  telah memenuhi kriteria standar 3T, yakni tepat kualitas, tepat harga, dan tepat waktu," katanya.

Bahkan sebagian produk perlengkapan perorangan lapangan (seperti pakaian militer, ransum sepatu, ransel, tenda) sudah dapat diekspor ke negara sahabat, katanya.

"Kondisi ini harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga pada akhirnya nanti kebutuhan peralatan dan perlengkapan nonalutsista dapat dipenuhi oleh industri nasional (dalam negeri)," katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan pengembangan industri non alutsista diarahkan untuk mengurangi ketergantungan dari pihak luar dan sekaligus memaksimalkan penggunaan produk industri nonalutsista dalam negeri.

"Untuk mendorong dan mengembangkan industri non alutsista dalam negeri, maka harus dilakukan kerja sama dan sinergitas antara pelaku industri, yaitu Kemhan selaku penentu kebijakan, TNI sebagai pengguna, dan industri sebagai produsen serta lembaga lain yang terkait," katanya.

Dia menambahkan, kerja sama yang terbangun memiliki nilai strategis karena langsung dapat memberikan percepatan untuk menuju industri pertahanan yang maju dan mandiri, sehingga kebijakan dalam revitalisasi indutri pertahanan dapat terwujud. (Ant/OL-2/Ars) 


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

أحدث أقدم