BNI Danai Pengadaan Alutsista Rp 600 Miliar

Jakarta - Pemerintah menarik pinjaman dalam negeri sebesar Rp 600 miliar dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) guna mendukung pendanaan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pinjaman tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan pendanaan pengadaan alutsista yang mencapai Rp 1 triliun di tahun ini. Pendanaan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengadaan alutsista TNI oleh Kementerian Pertahanan sebesar Rp 800 miliar dan sisanya Rp 200 miliar untuk pengadaan alutsista Polri.

"Meskipun dimulai dengan jumlahnya yang relatif kecil, pemerintah mengharapkan agar penggunaan pinjaman dalam negeri di masa mendatang secara bertahap dan berkesinambungan dapat berdampak positif bagi pengembangan industri strategis dalam negeri maupun bagi peningkatan kinerja sektor riil secara keseluruhan," ujarnya dalam sambutan pada acara Penenandatangan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri antara Kementerian Keuangan dengan BNI, di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Senin (4/10/2010).

Agus menilai harapan pemerintah tersebut sejalan dengan tujuan pengadaan pinjaman dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.54/2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya membiayai kegiatan atau proyek dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan kegiatan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum. "Selama ini, hampir seluruh alutsista TNI dan alutsista Polri dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri, baik yang dijamin oleh Export Credit Agency (ECA) maupun pinjaman komersial biasa," ujarnya. Menurut Agus, proses pengadaan alutsista, terutama yang dibiayai dari pinjaman komersial luar negeri ditengarai perlu diperbaiki atau disempurnakan.

Terutama dari sisi perencanaan, kecepatan eksekusi, serta tata kelolanya agar proses pengadaan dan pembiayaannya menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. "Perbaikan atau penyempurnaan yang kami sebutkan tadi, antara lain meliputi penegasan ketentuan tentang paket pembiayaan pinjaman komersial luar negeri dengan skim buyer's credit yaitu pengadaan barang dari produsen tidak satu paket dengan pendanaannya," jelasnya. Dengan demikian, lanjut Agus Marto, Kementerian Keuangan dapat menentukan calon kreditur melalui suatu proses seleksi yang kompetitif.

Perbaikan lainnya adalah meliputi perubahan urutan kegiatan pendanaan, yakni proses pembiayaan dilakukan tanpa harus menunggu proses tender tuntas dilakukan Kementerian Pertahanan.(Ars)

Sbr : Detik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama