Satgas TNI GARUDA XXIII-D di Lebanon Mendapat Penghargaan Dari Komandan UNIFIL

Puspen TNI, Selasa (10/8), Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Batalyon Infanteri Mekanis TNI Kontingen Garuda (Konga) XXIII-D/UNIFIL pada misi UNIFIL (United Nations Interim Force In Lebanon) di Lebanon Selatan, menerima Surat Penghargaan (Letter of Appreciation) dari Komandan Sektor Timur Unifil dan Komandan Kontingen Spanyol, Brigadir Jenderal Juan Gomez De Salazar Minguez (Brigadier General Juan Gomez De Salazar Minguez, Sector East Commander and Spanish Contingent Commander) tanggal 6 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Komandan Satgas Letnan Kolonel Inf Andi Perdana Kahar dengan tembusan kepada Komandan Kontingen Indonesia di UNIFIL, Kolonel Inf Restu Widiyantoro.

Komandan Sektor Timur UNIFIL dengan tulus menyampaikan penghargaan dan pujian atas kompetensi yang luar biasa serta profesionalisme prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Yonif Mekanis Konga XXIII-D/UNIFIL dalam penanganan masalah sensitif yang melibatkan LAF (Lebanese Armed Forces) dan IDF (Israeli Defense Forces) pada tanggal 3 Agustus 2010. Menurut Brigjen Gomez, insiden tersebut sebenarnya berpotensi mengakibatkan kerusakan yang lebih parah. Namun, penanganan yang tepat oleh pasukan yang berada di tempat kejadian dapat mencegah terjadinya peningkatan eskalasi.

Insiden antara LAF dan IDF terjadi secara tiba-tiba dan hanya pasukan yang terlatih dan profesional serta antisipasi dari seorang komandan, peningkatan eskalasi dapat dicegah.

Sebelumnya diberitakan dalam sebuah media cetak Al Mannar : 2 prajurit RI tinggalkan medan tempur dengan taksi. Pemberitaan ini merupakan bentuk ketidakpahaman media lokal di Lebanon (Al Mannar) tentang tugas yang diemban oleh Prajurit TNI dalam misi UNIFIL (United Interim Forces In Lebanon) di Lebanon Selatan. Sebagai peace keepers (penjaga perdamaian), prajurit TNI di medan tugas Lebanon memiliki tugas pokok memelihara situasi perdamaian di wilayah Lebanon Selatan dan harus bersifat imparsial (tidak berpihak) dalam menjalankan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 (United Nations Security Council Resolution 1701) yang merupakan mandat PBB kepada UNIFIL. Disamping itu dalam menjalankan tugasnya pasukan TNI harus mematuhi prosedur, hukum dan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh PBB, seperti SOP (Standard Operating Procedure), ROE (Role of Engagement) maupun STIR (Standardize Tactical Incident Reaction).

Dalam insiden baku tembak Selasa (3/8/2010) antara LAF dan IDF di perbatasan Lebanon Selatan - Israel, Prajurit TNI yang sedang bertugas menjaga perdamaian di wilayah tersebut sudah melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan oleh PBB. Setelah melalui pelaporan ke komando atas dan melakukan negosiasi dengan pihak yang bertikai, prajurit TNI akhirnya meninggalkan lokasi konflik karena antara LAF dan IDF terjadi saling tembak. Sesuai STIR No. 17 tentang Menghadapi insiden antara LAF dan IDF, disebutkan bahwa : Tindakan personel yg terlibat dalam menghadapi insiden antara LAF dan IDF adalah melakukan dua tindakan yaitu: pertama, Memonitor situasi tanpa membahayakan pasukan sendiri; dan kedua : Jika terjadi kontak tembak maka pasukan UNIFIL melaksanakan pengunduran taktis/pemutusan pertempuran terhadap unit-unit yang terlibat di daerah insiden.

Di akhir surat penghargaannya, Komandan Sektor Timur UNIFIL, Brigadir Jenderal Juan Gomez De Salazar Minguez yang sekaligus sebagai Komandan Kontingen Spanyol menyatakan akan mencatat penghargaan dan pujian yang telah diberikan kepada Batalyon Indonesia (Konga XXIII-D/UNIFIL) atas profesionalitas dan tindakan yang patut dicontoh dalam mengatasi insiden yang sangat sensitif antara LAF dan IDF. Ia juga yakin bahwa Batalyon Indonesia (Indobatt/Indonesian Battalion) akan terus menunjukkan profesionalisme yang serupa di masa yang akan datang. Selamat ! (Puspen TNI/Dispenad)


Sbr : Dispenad

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama