Menhan Ingin Media Massa Lakukan Bela Negara

JAKARTA--MI: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta pada media massa terlibat dalam bela negara, terlebih ancaman nirmiliter dinilai semakin meningkat dibandingkan ancaman militer yang ada. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk bela negara karena amanat UUD 1945.

"Media massa bisa membantu kita menumbuhkan efek tangkal apabila ada pihak yang mau menggangu kita, terutama ancaman nonmiliter. Kita ingin menumbuhkan semangat bela negara. Yang menangkal itu tidak hanya TNI, tapi kita semua. Kita ingin itu disosialisasikan," kata Menhan dalam pembukaan Workshop Defence Image Building di Jakarta, Senin (29/3).

Bela negara, sahut Menhan, berbeda dengan militerisme. Bela negara ini diamanatkan untuk semua elemen masyarakat, tak peduli sipil ataupun militer. Media massa bisa ikut berperan tanpa harus angkat senjata, tapi bersikap mencintai negara dengan memberikan informasi terkait kelemahan lawan yang mau mengganggu negara.

"Kami tidak ingin mereka berpihak pada kita, tapi kita ingin media massa itu seimbang. Biasanya kalau wawancara kan nadanya negatif, tapi setelah itu harus ada nada positif. Objektif menyampaikan posisi pandangan mata, tanpa dikurangi atau dilebihkan. Berita itu juga harus faktual, terkini. Pemberitaan memasukkan kondisi terkini kalau gambarnya sudah berubah. Terakhir, akurat. Tapi memang di media bad news is the good news," jelas Menhan.

Ia mengatakan bahwa kondisi media massa sekarang ini berada sebagai industri. Sebagai industri, tentu saja ada aturan ekonomi yang berlaku. Ia tak ingin jika industri media massa hanya dikuasai segelintir pihak sehingga akhirnya terjadi monopoli. "Anda sendiri tidak suka dengan neolib. Anda sendiri ingin ada kebebasan. Maka itu, jangan sampai media tidak dikuasai oleh salah satu pihak saja," sahutnya.

Ia juga berharap media massa menghormati informasi pertahanan yang tidak bisa diakses sangat terbuka kepada publik karena risikonya tinggi terhadap posisi negara. Ia menekankan jika hal itu bukanlah keputusan Kementerian Pertahanan tetapi UU KIP.

"Kita lihat betapa strategisnya pertahanan ini. Kita punya posisi strategis keutuhan bangsa, rahasia negara, peradilan militer. Terkait internal kita, ada hal-hal yang tidak bisa dibuka karena menyangkut kekuatan kita. Sebelum UU Rahasia Negara, sudah ada dalam UU Penyiaran Publik. Apalagi, tetangga kita saja ada UU yang lebih keras lagi. Kita sendiri tidak punya terkait itu," tukasnya. (DM/OL-04/Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama