TNI Tuding Wartawan AS Sebar Berita Bohong

JAKARTA--MI: Wartawan investigatif asal Amerika Serikat Allan Nairn dituding membuat ulah dengan memasang berita yang mengandung kebohongan tentang Kopassus. Allan menuduh Kopassus bertanggungjawab terhadap pembunuhan aktivis Partai Atjeh pada tahun 2009 lalu atas perintah petinggi di Jakarta.

"Satu kesimpulan yang seharusnya tidak layak ditebar wartawan senior sekelas Allan Nairn. Karena sangat tidak mungkin seseorang yang dikatakan terlibat dalam pembunuhan, mengakui perbuatannya kepada siapapun. Kecuali yang bersangkutan memang ingin mendekam dan hidup dalam penjara," ujar Kapuspen TNI Marsda Sagom Tamboen kepada Media Indonesia berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (24/3).

Berita tersebut dipasang Allan dalam blog pribadinya pada 21 Maret 2010. TNI berkesimpulan Allan berbohong didasarkan atas dua alasan. Pertama, sesuai dengan salah satu butir kesepakatan dalam MoU Helsinki, pasukan nonorganik TNI harus segera ditarik dari Aceh. Penarikan pasukan nonorganik dilaksanakan akhir tahun 2005 dan sejak tahun 2006 hingga sekarang tidak ada lagi pasukan nonorganik, termasuk Kopassus TNI AD yang bertugas di Provinsi Aceh.

Kedua, bahwa selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2009, institusi TNI tidak pernah menerima laporan dari Polri atau Pengawas Pemilu yang menyatakan adanya prajurit Kopassus TNI AD yang melakukan pembunuhan terhadap rakyat sipil atau aktivis partai lokal di Aceh.

"Dengan kedua bukti ini, jelas bahwa tudingan Allan Nairn terhadap Kopassus TNI AD salah alamat. Dan bidikan Allan Nairn terhadap Kopassus TNI AD ini mengundang pertanyaan ada maksud dan niat apa dibalik tuduhan dan kebohongan tersebut?" tanyanya retoris.

Ia meminta agar seluruh bangsa Indonesia harus waspada terhadap isu-isu picisan yang dilontarkan pihak tertentu. Ia menduga jika isu itu bertujuan untuk menghancurkan pilar-pilar  keutuhan bahkan kedaulatan bangsa.

Sosok Allan Nairn sendiri seperti dicantumkan dalam wikipedia merupakan wartawan yang pernah dipenjara oleh pemerintah Indonesia dalam kasus menyangkut Timor Timur yang sekarang menjadi Timor Leste. Meski sudah dilarang masuk ke Timor Timur, ia tetap memaksa masuk secara ilegal. Kedatangannya ke Dili sembari mengumpulkan informasi terkait pembantaian di Dili.  Ia pun menjadi salah satu saksi yang memberatkan sehingga Kongres AS menekan pemerintah untuk memutus hubungan militer dengaan militer Indonesia.(Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama