TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal


JAKARTA--MI: Kapal pengangkut BBM ilegal ditangkap TNI AL dalam operasi yang digelar. Kapal tersebut diindikasikan akan menjual BBM tersebut secara ilegal di tengah laut.

Kapal KM Bintang Mutiara-II, berbobot 30 gross ton jenis kapal ikan berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Trisno dan 15 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia, mengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 20 ton yang disimpan di dalam palka penampungan ikan. Hal itu disampaikan oleh Kadispenal Letkol Herry Setianegara dalam rilis yang disampaikan kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (31/3).

"Kapal ini diamankan KRI Karel Satsuit Tubun (KST-356) karena diduga BBM yang ditemukan di dalam palka kapal ikan tersebut dicurigai akan dijual ditengah laut kepada kapal lain. Saat ini kapal tersebut dikawal ke Pangkalan Angkatan Laut Ambon untuk diproses," jelas Herry.

TNI AL juga mengamankan KM Mina Sejahtera-07, berbobot 150 gross ton, jenis kapal ikan Indonesia yang dinakhodai Phinyoo Nuansa (warga negara Thailand) dan 43 orang ABK (5 orang warga negara Indonesia dan 38 orang warga negara Thailand). Kapal ini ditangkap KRI Todak-803 karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

TNI menemukan dalam palka kapal ikan hasil tangkapan sebanyak 2 ton sebagai barang bukti. Selain itu, nakhoda dan sejumlah ABK yang berkewarganegaraan Thailand tidak dilengkapi dengan surat keterangan tenaga kerja asing.

"Kedua kapal hasil tangkapan KRI khususnya KM Bintang Mutiara-II, Nakhoda Trisno dan 15 orang ABK-nya akan disidik di Lantamal IX Ambon dan akan dijerat hukum dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahkan dalam penyidikan dikembangkan penyelidikannya pada indikasi jaringan penjualan BBM ilegal. Sedangkan KM Mina Sejahtera-07Â Nakhoda Phinyoo Nuansa dan 43 orang ABK-nya diproses di Pangkalan Angkatan Laut Tarempa akan dijerat hukum dengan UU nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan karena terdapat tenaga kerja asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen dalam penyidikannya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti keimigrasian," pungkasnya. (DM/OL-03/Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama