Sesuai dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang terorisme, dimana seluruh prajurit TNI di tuntut berperan aktif dalam memerangi terorisme. Mengingat terorisme memiliki jaringan luas yang setiap saat dapat mengancam keamanan nasional, perdamaian dan kedaulatan Negara. Pencegahan terhadap aksi terorisme adalah tanggung jawab bersama aparat terkait dan seluruh elemen masyarakat yang ada.
Dengan adanya hal tersebut TNI AD berinisiatif untuk mengaktifkan kembali Desk Anti Terror di jajaran bawahnya. Karena secara umum peran TNI AD dalam memerangi terorisme tidak lain karena tanggung jawab moral dan konstitusional diantaranya dalam menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa. TNI AD perlu meningkatkan kembali kemampuan intelijennya dan memberdayakan seluruh prajuritnya agar menjadi Bapul yang mumpuni dengan membentuk jaring-jaring intelijen guna mengatasi luasnya wilayah. Peranan Babinsa di tiap desa perlu di tingkatkan kemampuannya sebagai ujung tombak deteksi dini dalam mengawasi setiap desa, sehingga akan tercapai pemberdayaan intelijen di komando territorial.
(Ars)