Pengetahuan : Sekilas tentang Hukum Humaniter


Hukum humaniter adalah hukum yang mengatur segala sesuatunya tentang batasan-batasan mengenai perang. Hukum Humaniter menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah sebagian dari Hukum Perang yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang; berlainan dengan hukum perang yang mengatur peperangan itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu, seperti mengenai senjata-senjata yang dilarang. Pada kesempatan lain, Prof Mochtar juga mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum atau Konvensi Jenewa identik atau sinonim dengan hukum atau konvensi-konvensi humaniter; sedangkan Hukum Perang atau Konvensi-konvensi Den Haag mengatur tentang cara melakukan peperangan.

Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata dapat ditelusuri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau peradaban di dunia.Dalam peradaban bangsa romawi dikenal konsep perang yang adil (just war). Kelompok orang tertentu itu meliputi warga sipil, anak-anak, perempuan, kombatan yang meletakkan senjata atau tawanan perang.

Hukum humaniter dimaksudkan bukan untuk melarang perang atau undang-undang yang mengatur tentang "permainan" perang akan tetapi bertujuan untuk membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata di perbolehkan dengan alasan kemanusiaan.

Asas-Asas / prinsip Hukum Humaniter
1. Asas kepentingan militer
2. Asas Kemanusiaan
3. Asas Kesatriaan
4. Prinsip Pembedaan
5. Rule of Engagement (ROE)

Dalam penegakannya ada baiknya bila pihak-pihak yang sedang bersengketa untuk menghormati dan melaksanakan hukum humaniter internasional. Dan apabila terjadi pelanggaran mengenai hukum humaniter maka merupaka kewajiban hukum untuk mengadili dan menghukum orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran hukum humaniter. (Ars)

Sbr : Elsam tentang Hukum Humaniter

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama