PNS Siap-siap Menjadi Komponen Cadangan

JAKARTA--MI: Pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta, wajib menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad). Komcad dibentuk dengan tujuan memperbesar dan memperkuat kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Aturan itu termuat dalam RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

"Sasaran yang kita siapkan adalah mewujudkan kemampuan pertahanan negara yang kita harap punya daya tangkal dan memperkuat pertahanan dan keamanan," ujar Leonardi, Direktur Sarana dan Prasarana Direktorat Jendral Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, di Jakarta, Kamis (24/6).

Aturan pengangkatan anggota komcad, itu termuat dalam Pasal 8 ayat (1) RUU Komcad. Pasal tersebut berbunyi, Pegawai negeri sipil, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komcad.

Perekrutan komcad, kata dia, dilakukan dengan membentuk tim di pusat dan daerah. Diharapkan pada 2029 dapat memenuhi target 160 ribu komcad darat, laut, dan udara. "Kita membentuk tim untuk melaksanakan perekrutan. Dengan komcad kita bisa memilah, mana yang bisa menjadi kombatan mana yang tidak. Karena di UU disebutkan, rakyat adalah kekuatan pendukung. Dengan RUU Komcad, kita bisa memilah mana yang kita latih dan kita persenjatai," paparnya.

Calon anggota komcad yang sudah diangkat, lanjut dia, wajib mengikuti pelatihan secara periodik. "Nanti tergantung TNI bagaimana mendesainnya. Maksimum pelatihannya selama 30 hari," jelasnya. (NJ/OL-8/Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama