RUU Komponen Cadangan tidak Perlu

JAKARTA--MI: Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang mewajibkan pegawai negeri sipil bergabung dalam Komponen Cadangan, tidak diperlukan. Dikhawatirkan ketika kembali ke masyarakat, kemampuan dan keahlian yang sudah dibekali, dapat disalahgunakan.

Penilaian itu dikemukakan mantan Panglima TNI Jendral (Purn) Endriartono Sutarto ketika dihubungi, Minggu (1/8).

"Setelah dilepas lagi sebagai masyarakat, khawatirnya kemampuannya disalahgunakan. Karena sudah punya keahlian berkelahi, menembak dan mengorganisir," ujarnya.

Menurut dia, kewiraan dan bala cadangan lebih menjadi pilihan ketimbang komponen cadangan. "Kewiraan atau para karyawan dilatih dan dibentuk jadi bala cadangan, berdinas aktif setahunnya beberapa bulan, lalu kembali bekerja di tempat semula," paparnya.

Secara terpisah, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai saat ini tidak ada urgensi membentuk komponen cadangan. "Berdasarkan data intelejen, 20 sampai 30 tahun ke depan tidak akan terjadi perang, jadi Komponen Cadangan belum diperlukan," ujarnya.

Pengadaan komponen cadangan, lanjut dia, hanya menghabiskan dana secara mubazir. Lebih baik, dana yang ada digunakan untuk kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) yang saat ini minim. "Lebih baik digunakan untuk membeli alutsista yang sekarang anggarannya tidak cukup. Kalau dengan komposisi sekarang TNI sudah cukup, tinggal dilengkapi dengan persenjataan modern," tukasnya. (NJ/OL-04/Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

أحدث أقدم