Wewenang Intelijen untuk Menahan Perlu

JAKARTA--MI: Intelijen dan kewenangan penahanan patut disikapi secara cermat. Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono menyatakan kewenangan itu perlu untuk mengorek informasi sebanyak mungkin.

Penahanan yang dilakukan oleh intelijen tidak bertujuan sebagai bagian sistem pengadilan kriminal (criminal justice system). Hal itu disampaikannya sesuai menjadi pembicara dalam Silatnas Ahlul Bait di Jakarta, Jumat (2/4).

"Saya kira sudah diperjelas bahwa penahanan itu di luar criminal justice system. Penahanan itu bukan untuk orang dihukum tapi penahanan itu untuk dipakai membongkar sel-sel selanjutnya," ujar Hendro.

Ia menyatakan bahwa pembongkaran kasus, terutama dalam terorisme, tidak bisa dibuat kira-kira atau sekadar asumsi. Butuh fakta untuk membongkar sel terorisme.

Ketakutan akan penyalahgunaan kewenangan bisa diatasi dengan adanya aturan yang legal, yakni RUU Intelijen. RUU tersebut, sahut dia, harus mencantumkan aturan serta sanksi yang mengikutinya.

"Yang takut itu (adanya kewenangan penahanan) adalah teroris. Kalau takut menyimpang, dihukum saja orang yang menyalahgunakan. Kalau ada UU, maka menyatakan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kalau melanggar tinggal dihukum, susah amat," sahutnya.

Terkait independensi, ia menyatakan hal itu tak bisa sepenuhnya dilakukan dalam badan yang menjadi alat kekuasaan. Semua alat negara itu, jelas dia, harus setia kepada pemerintahan yang dipilih oleh rakyat. Kalau semua independen, ia mengkhawatirkan tidak adanya kesatuan komando.

"Yang dimaksud independen itu bukan jalan sendiri-sendiri. Tapi, yang independen itu hanya legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Yang lain, harus tunduk kepada apa yang sudah berdiri. Pemerintahan yang dipilih itulah yang memegang kekuasaan atas alat-alat negara," tandasnya. (DM/OL-04/Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

أحدث أقدم