Jangan kaitkan masalah Gayus dengan Remunerisasi TNI

JAKARTA--MI: Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menilai kebijakan pemerintah memberlakukan remunerasi di Kementerian Keuangan adalah keputusan sembrono.

"Pemberlakuan remunerasi terhadap pegawai Kementerian Keuangan seolah-olah pegawai kementerian tersebut adalah kasta tertinggi dari pegawai di seluruh instansi pemerintah," kata Rizal Ramli pada diskusi "Remunerasi, Korupsi, dan Mafia Pajak" di Jakarta, Sabtu (3/4).

Seorang karyawan Ditjen Pajak golongan III A, Gayus Tambunan ditahan polisi karena diduga terlibat persoalan makelar kasus atau markus. Walaupun baru 10 tahun menjadi PNS, Gayus memiliki rumah bernilai miliaran rupiah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Gayus baru-baru ini melarikan diri ke Singapura, namun akhirnya menyerahkan diri kepada Polri sehingga kini ditahan.

Rizal mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) seluruhnya sama sehingga tidak ada yang lebih mulia atau sebaliknya hina. Karena itu tidak perlu diberlakukan kasta. Dijelaskannya, PNS di seluruh instansi pemerintah sama saja ,tidak ada yang lebih baik dan lebih buruk. Kinerjanya juga relatif sama.

Rizal juga menyayangkan pemerintah telah menerapkan remunerasi untuk pegawai Kementerian Keuangan dengan insentif sampai sembilan kali lipat dari PNS lainnya, padahal reformasi birokrasi yang dilakukan kementerian tersebut belum jelas perbaikannya.

"Substansi penerapan remunerasi dilakukan kepada pegawai yang lembaganya telah melakukan reformasi birokrasi dan diberikan kepada pegawai secara perorangan berdasarkan prestasinya, bukan secara keseluruhan," katanya.

Rizal menegaskan, penerapan remunerasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemberantasan korupsi, tapi hanya sebagai insentif atas prestasi pegawai. Untuk meminimalisasikan korupsi bukan dengan cara memberikan insentif, tapi dengan memperbaiki, mental, moral, dan kinerjanya. "Setelah ada peningkatan kinerja baru dilakukan inventariasi siapa saja yang kinerjanya meningkat, baru kemudian diberikan insentif," kata Rizal.

Sementara itu

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meminta DPR untuk tidak mengaitkan kebijakan remunerasi di lembaga/instansi pemerintah termasuk TNI, dengan kasus Gayus H Tambunan.

"Jangan dikaitkan, jangan karena satu kasus di satu instansi atau lembaga, berdampak pada kebijakan remunerasi di instansi atau lembaga pemerintah lain termasuk TNI/Polri," katanya di Larantuka, Kabupaten Flores, Jumat (2/4), saat mengawali kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Purnomo Yusgiantoro mengemukakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan internal dengan DPR tentang kemungkinan peninjauan ulang kebijakan remunerasi yang akan dilakukan DPR, menyusul kasus pajak senilai Rp28 miliar oleh pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

Purnomo menambahkan, pihaknya masih terus memproses pelaksanaan remunerasi di TNI dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar terjadi peningkatan kinerja dan efisiensi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.

"Kami terus memproses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk remunerasi bagi prajurit TNI sambil melihat perkembangan kasus Gayus, termasuk di DPR," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budisantoso mengisyaratkan, DPR akan melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan remunerasi dalam rangka peningkatan kinerja dan efisiensi lembaga/instansi pemerintah.

"Kasus Gayus benar-benar membuat kami kecewa karena kebijakan remunerasi yang dijalankan ternyata juga tidak mampu menekan praktik inefisiensi, korupsi dan lainnya. Karena itu, kami berencana untuk meninjau ulang seluruh kebijakan remunerasi di lembaga/ instansi/ kementerian pemerintah," katanya.

Dalam kunjungan dua harinya di Provinsi NTT, Menhan Purnomo Yusgoantoro didampingi Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya Didik Heru Purnomo, akan menghadiri perayaan Paskah di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dan meninjau pos-pos perbatasan di sepanjang wilayah perbatasan darat RI-Timor Leste.(Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

أحدث أقدم