Polri di minta koordinasi dengan semua pihak termasuk TNI terkait terorisme aceh


JAKARTA - Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ansyad Mbai, mengatakan, jaringan teroris yang ada saat ini memiliki keterkaitan satu sama lainnya.Hal ini termasuk jaringan terorisme yang beraksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Diyakini, kelompok ini memiliki keterkaitan dengan kelompok duo Noordin M Top dan Dr Azahari.

"Semuanya saling terkait, termasuk yang di Poso, Ambon, Filipina, Thailand Selatan, Singapura, hingga Timur Tengah, karena induknya Al- Qaeda," ujar Ansyad ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2010).

Ansyad mengatakan, dirinya belum dapat menyimpulkan mengapa kelompok teroris yang tengah diburu Kepolisian tersebut memilih NAD sebagai tempat pergerakan mereka.

Yang jelas, lanjutnya, ketika memilih basis, kelompok teroris memiliki beberapa pertimbangan, yakni mudahnya akses mendapatkan senjata, melakukan perekrutan dan pelatihan. Terkait penanganan terorisme, Ansyad mengatakan, hal ini tidak dapat dilakukan kepolisian saja.

"Penanganan terorisme memerlukan sinergi banyak pihak. Terorisme memiliki banyak aspek dan berkaitan dengan ideologi. Jaringan terorisme tidak mati begitu saja karena figur sentralnya tewas," kata Ansyad.

Instansi tersebut, sambung Ansyad, misalnya, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, hingga warga dan para tokoh masyarakat. Penjagaan di objek- objek vital dan perbatasan juga dinilai Ansyad penting.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika membuka rapat terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jumat lalu. Saat itu, Presiden meminta sinergi Kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara dalam penanganan terorisme. Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan kerja sama dengan dengan tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Undang-undang Pelibatan TNI membantu Polri

Dalam menangani terorisme itu dibutuhkan koordinasi dengan semua pihak yang terkait didalamnya, di samping itu perlu adanya kerja sama yang sinergis antar aparat keamanan tentang penindakan terorisme. Namun dalam hal ini Polri dinilai terlalu over dalam menangani terorisme khususnya di aceh besar sehingga merasa tidak memerlukan bantuan atau pelibatan satuan lain dalam operasi di aceh.

Menurut komisi I DPR yang membidani pertahanan dan keamananTheo L Sambuaga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2009). Pelibatan TNI terhadap Polri perlu adanya payung hukum yang menjembatani pembagian tugas antara TNI - Polri tersebut sehingga jelas dan bisa di pertanggung jawabkan sesuai keadaan dan kondisi yang dihadapi oleh Polri.

Keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah di atur dalam undang-undang TNI dan termasuk operasi militer selain perang (OMSP). Sedangkan dalam UU Polri juga di atur bahwa TNI bisa dilibatkan membantu Polri dalam sekala tertentu. Sedangkan yang menjadi permasalahan disini yaitu tentang pelibatan TNI dalam membantu tugas Polri dan itu harus diatur dalam peraturan pemerintah.

Didalam kasus terorisme yang terjadi di aceh saat ini Polri terkesan ingin bermain sendiri tanpa pelibatan pihak manapun dan merasa masih mampu meski telah kehilangan beberapa anggota terbaiknya. Namun yang cukup disesalkan oleh beberapa pihak dari pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang yaitu tentang tewasnya beberapa anggota Densus 88 saat penggerebekan di aceh akibat kurangnya menguasai medan khususnya pertempuran hutan.(Ars)


Sbr : Kompas

Post a Comment

أحدث أقدم