Osama Bin Laden Ancam Eksekusi Warga AS

DUBAI--MI: Pemimpin Al-Qaeda Osama bin Laden mengancam akan mengeksekusi warga AS yang ditahan jika tersangka dalang serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed, dijatuhi hukuman mati, demikian rekaman suara yang disiarkan televisi Al-Jazeera, Kamis (25/3).

Para pejabat AS mungkin merekomendasikan agar Mohammed, yang kini ditahan di penjara milliter AS di Teluk Guantanamo, Kuba, diadili dalam persidangan militer, kata beberapa pejabat AS pada Maret. Dengan rekomendasi itu, maka Mohammed dan empat tersangka lain mungkin tidak akan menjalani persidangan kriminal di pengadilan Manhattan.

"Pesan ini adalah mengenai orang-orang kami yang kalian tahan," kata Osama dalam rekaman itu, dan ia mengeluh bahwa Presiden AS Barack Obama masih mengikuti "langkah-langkah pendahulunya" dalam banyak hal, termasuk tahanan Al-Qaeda seperti Mohammed.

"Gedung Putih telah mengungkapkan keinginan untuk mengeksekusinya. Ketika AS membuat keputusan ini, itu sama saja dengan memutuskan mengeksekusi siapa pun dari kalian yang kami tahan," kata Osama dalam rekaman itu. Gedung Putih belum memberikan pernyataan segera mengenai hal itu.

Ancaman tersebut mungkin mengisyaratkan bahwa risiko penculikan warga AS akan meningkat sampai persidangan di AS itu selesai, kata IntelCenter, organisasi berpusat di AS yang memantau propaganda kelompok jihadis, dalam sebuah pernyataan.

"Ancaman penculikan akan semakin meningkat ketika persidangan itu dimulai. Upaya menculik orang AS tidak akan hanya dilakukan oleh kelompok inti Al-Qaeda," kata pernyataan itu.

"Sayap regional kelompok itu seperti Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP) dan Al-Qaeda di Tanah Maghribi Islam, yang dengan agresif menculik orang-orang Barat di Afrika Utara, mungkin mengikuti ancaman bin Laden itu," tambahnya.

Mohammed mengklaim bertanggung jawab mengatur serangan-serangan 11 September 2001 di AS dan pemboman di Indonesia, Kenya dan tempat-tempat lain, dan jika dinyatakan bersalah atas pembunuhan, konspirasi, terorisme dan tuduhan lain, ia bisa menghadapi hukuman mati.(Ars)

Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

أحدث أقدم