Pemerintah Jamin tidak Ada Paksaan Menjadi Anggota Komcad

JAKARTA--MI: Pegawai negeri sipil (PNS) akan diwajibkan untuk menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad). Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman militer. Aturan tersebut termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, yang drafnya telah disampaikan pemerintah ke DPR.

"Komcad disiapkan sebagai konsep pertahanan, dalam menghadapi ancaman militer. Kalau kita kuat, maka ancaman pun tidak berani mendekat. Banyak negara yang hancur karena ketidaksiapan," papar Budi Susilo Soepandji, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan, saat ditemui Media Indonesia, Selasa (29/6).

Aturan pengangkatan anggota Komponen Cadangan termuat dalam Pasal 8 ayat (1) RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Pasal tersebut berbunyi, PNS, pekerja dan/atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota Komcad.

Budi menjelaskan lebih lanjut, PNS yang dibutuhkan adalah PNS yang memiliki spesifikasi keahlian tertentu, disesuaikan dengan kebutuhan militer. "Jadi tergantung kebutuhannya di sektor mana. Misalnya, pilot untuk membantu di angkatan udara, atau nahkoda kapal untuk angkatan laut. Bisa juga dokter ahli bedah, ahli roket, atau arsitek handal," tutur Budi.

Selain untuk menghadapi ancaman militer, kata Budi, Komcad juga disiapkan untuk situasi nonmiliter seperti membantu TNI di lokasi bencana alam. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, saat ini menjadi prioritas pemerintah pada 2010. Ia berharap, parlemen dapat segera mengesahkan sehingga target 160 ribu Komcad yang berasal dari darat, laut dan udara pada 2029 dapat terpenuhi.

"PNS di Kementerian Pertahanan saja sekitar 60 ribu. Kalau 3 ribu saja bersedia ikut Komcad sudah bagus," ujarnya seraya menambahkan, anggota Komcad nantinya wajib mengikuti pelatihan secara periodek, yakni 30 hari setiap tahun. Meski demikian, sambungnya, pemerintah tidak melakukan upaya paksa terhadap masyarakat untuk bergabung ke dalam Komcad. "Bela negara itu hak asasi. Kalau tidak bersedia ikut harus tetap kita hargai. Yang tidak mau ikut jangan dimarahi, yang mau ikut jangan dihalang-halangi," kata Budi. (NJ/OL-8/Ars)

Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama