Badan Nasional Antiteror Terganjal Persetujuan Presiden

JAKARTA--MI: Desk Antiteror Kementerian Politik Hukum dan Keamanan akan dijadikan badan. Namun, Badan Nasional Antiteror tersebut belum dapat terbentuk. Pasalnya, Kemenpolhukam masih menunggu persetujuan dari Presiden.

"Perpresnya sudah kami susun. Tinggal kami menunggu persetujuan Bapak Presiden. Diharapkan bulan Juli sudah bisa terbit itu," ujar Menkopolhukam Djoko Suyanto di Graha Purna Wira, Jakarta, Selasa (15/06).

Menurut dia, Kemenpolhukam akan memisah desk antiteror di luar Kemenkopolhukam.

"Kalau dulu kan desk kecil. Skupnya hanya di jajaran Polhukam. Padahal teroris itu aspeknya sangat luar biasa, sangat multidisiplin, multiinstansi, karena itu diperluas sehingga badan itu berdiri sendiri. Tidak di bawah Menkopolhukam lagi seperti sekarang," jelasnya.

Untuk Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Djoko mengatakan Densus 88 masih akan berada di bawah Polri. "Ya masih tetap dibawa Polri," ucapnya.


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama