Panglima TNI Memberikan Penekanan Kembali Tentang UU Keterbukaan Informasi Publik

Pada hakekatnya Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Karena itu semua lembaga publik dituntut untuk transparan, dan informasi harus dibuka sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara.

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mulai 30 April 2010 dan dalam rangka pemberian Keterangan Pers atau penyebarluasan informasi lisan/tulisan tentang TNI dan kinerja TNI untuk memenuhi permintaan pihak lain, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso memberikan penekanan ulang kepada para Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan), Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI dan Kepala Badan Pelaksana Pusat (Kabalakpus) TNI supaya tetap memedomani Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/01/I/2003 tanggal 24 Januari 2003 tentang Wewenang Pemberian Keterangan Pers di jajaran TNI serta memperhatikan pengecualian seperti tercantum pada pasal 17 sub pasal C UU RI No. 14 Tahun 2008 yang apabila dibuka akan dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan Negara. Penekanan ulang ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor : ST/296/2010 tanggal 6 Mei 2010.

Dalam penjelasan pasal 17 sub pasal C diuraikan bahwa yang dimaksud dengan informasi terkait Sishankamneg adalah : pertama, Infrastruktur pertahanan pada kerawanan Sistem Komunikasi Strategi Pertahanan (Siskomstrahan), Sistem Dukungan Strategi Pertahanan (Sisdukstrahan), Pusat Pemandu dan Pengendalian Operasi Militer (Opsmil); kedua, Gelar Operasi Militer pada Rencana Operasi Militer (Renopsmil), Komando Pengendalian Operasi Militer (Kodalopsmil), gelar taktis opsmil, tahapan dan waktu gelar taktis opsmil, titik-titik rawan gelar militer dan kemampuan, kerawanan, lokasi serta analisis kondisi fisik dan moral musuh; ketiga, sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer.

Sistem Persandian Negara adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan informasi rahasia negara yang meliputi data dan informasi tentang materiil sandi dan jaring yang digunakan, metode dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaannya, serta kegiatan pencarian dan pengupasan informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan informasi materiil sandi yang digunakan, aktivitas pencarian dan analisis, sumber informasi bersandi, serta hasil serta hasil analisis dan personel sandi yang melaksanakan.


Sedangkan yang dimaksud dengan Sistem Intelijen Negara adalah suatu sistem yang mengatur aktivitas badan intelijen yang disesuaikan dengan strata masing-masing agar lebih terarah dan terkoordinasi secara efektif, efisien, sinergis, dan professional dalam mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman ataupun peluang yang ada sehingga hasil analisanya secara akurat, cepat, obyektif, dan relevan yang dapat mendukung dan menyukseskan kebijaksanaan dan strategi nasional.(Ars)

Sbr : PuspenTNI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama