DPR Setuju Bahas Garis Batas Laut Barat Indonesia-Singapura

JAKARTA--MI: Seluruh fraksi DPR menyetujui pembahasan ratifikasi penetapan garis batas laut barat Selat Singapura. Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Singapura pada 10 Maret 2009 lalu.

"Masalah perbatasan merupakan persoalan serius. Ada sepuluh negara yang langsung berbatasan dengan Indonesia. Belum tuntasnya penentuan garis batas akan menjadi potensi sumber masalah bagi hubungan kedua negara. PDIP mengingatkan dan mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaiakan masalah perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga," tegas Anggota Komisi I FPDIP Sidharto Danusubroto dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan pemerintah di Jakarta, Senin (24/5).

Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Tantowi Yahya bersikap senada. Fraksi berlambang pohon beringin ini secara tegas mendukung upaya pemerintah dalam perjanjian perbatasan antara Singapura-Indonesia dan mengapresiasi keberhasilan ini.

Fraksinya berpendapat bahwa penyelesaian perbatasan Indonesia-Singapura merupakan perintah konstitusi dan dibutuhkan masyarakat maupun pemerintah untuk menjamin kepastian hukum. "Ini menjadi amanat konstitusi yang dibutuhkan masyarakat Indonesia dan pemerintah, khususnya terkait penetapan kedaulatan," sahutnya.

F-PKS pada dasarnya ikut menyetujui kelanjutan pembahasan RUU tersebut. Hanya, mereka keberatan jika penamaan RUU tersebut mencantumkan Selat Singapura karena dinilai mempengaruhi psikologi dan rasa nasionalisme. Anggota F-PKS Almuzamil Yusuf meminta agar penamaan diganti menjadi Selat Sumatra karena hal itu lebih menegaskan keberadaan Indonesia.

"Penyebutan Selat Singapura, secara psikologis adalah kekalahan diplomasi. Kita sendiri punya nama sebagai Selat Sumatra. Apa diplomasi tersebut tidak ada penyebutan lain sehingga ada penyebutan netral? Dengan dinyatakan di bagian barat Selat Singapura itu akan lebih menguntungkan Singapura," tukasnya.

Hal ini dijawab oleh pemerintah melalui Menhan Purnomo Yusgiantoro. Ia mengatakan bahwa persoalan penamaan Selat Singapura sudah diakui secara internasional sehingga pemerintah menilai tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia meminta agar parlemen lebih mengedepankan pembahasan ratifikasi karena hal itu memberikan kepastian bagi Indonesia.

"Kalau tidak diratifikasi, batasnya menjadi tidak jelas sehingga bisa disalahgunakan. Ini bisa memberikan kepastian bagi kita," tukasnya.

Masalah perbatasan pekerjaan rumah pemerintah

Persoalan batas laut antara RI-Singapura masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah. Masalah perbatasan laut Indonesia baru menyelesaikan batas laut bagian barat dari Selat Singapura. Diskusi perbatasan zona timur akan dilakukan dalam waktu segera.

Hal ini disampaikan oleh Menlu Marty Natalegawa kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/5). "Pembahasan untuk batas laut bagian timur masih pending. Kami akan mulai pembahasan dalam waktu dekat, meski sudah dimulai beberapa pertemuan informal. Ini juga yang menjadi salah satu topik saat Presiden berkunjung ke Singapura untuk hubungan bilateral," kata Marty.

Pembahasan segmen wilayah timur tesebut, sambung Marty, belum pernah dilakukan antara Indonesia dan Singapura. Persoalan sengketa antara Singapura dan Malaysia menjadi kendala utama belum dimulainya proses pembahasan.

"Perundingan terakhir yang dilakukan adalah pada 10 Maret 2009. Perundingan segmen timur belum dimulai. Itu terkendala karena sengketa yang terjadi anTara Singapura-Malaysia yang berdampak ke kita. Atas perbatasan ini, kedua belah pihak memiliki itikad baik," tukasnya.

Pemerintah sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan batas laut sebelah barat Selat Singapura pada 10 Maret 2009. Marty menjelaskan perundingan tersebut dilakukan selama lima tahun dengan 11 kali tahapan perundingan.

Kesepakatan menggunakan dasar Konvensi PBB tentang hukum laut Tahun 1982 dan menolak penarikan garis batas dilihat dari reklamasi yang sudah dilakukan Singapura.
(Din/OL-04/Ars)


Sbr : MediaIndonesia

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama